Find Us On Social Media :

Menolak Ditilang Pengemudi Ini Berujar, 'Saya Ini Anak Anggota DPR'

By , Rabu, 1 Agustus 2018 | 19:52 WIB

Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter:

BACA JUGA: Rutin Makan 6 Siung Bawang Putih Panggang Setiap Hari, Inilah yang Akan Terjadi Pada Anda!

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

7. Mobil angkutan umum (pelat kuning) 8. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG (Sherly Puspita)

BACA JUGA: Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Bedakan Polisi Asli dan Gadungan Saat Razia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Mengaku Anak Anggota DPR, Pengemudi Fortuner Ini Menolak Ditilang...".