Find Us On Social Media :

Perceraian Sule-Lina: Benarkah Istri Tak Berhak Mendapatkan Nafkah dari Suami Jika Menjadi Pihak Penggugat?

By Ade Sulaeman, Minggu, 8 Juli 2018 | 16:00 WIB

Intisari-Online.com - Persidangan perceraian antara artis komedi Sutisna alias Sule dengan istrinya Lineayang dimulai sejak 7 Juni 2018 ramai diperbincangkan.

Selain karena sosok Sule yang merupakan seorang selebritas, faktor usia pernikahan pasangan ini yang mencapai 20 tahun turut menjadi sorotan.

Siapa sangka jika pernikahan yang sudah berlangsung lama, bahkan berangkat dari sama-sama hidup pas-pasan hingga kaya raya seperti saat ini, akan berujung di meja persidangan.

Salah satu faktor menarik lain yang menjadi pembahasan adalah mengenai kekayaan yang dimiliki Sule.

Baca juga: Kecelakaan Maut Menewaskan Seorang Ayah dan 4 Putri Cantiknya, Hanya Istrinya yang Selamat

Warganet pun bertanya-tanya, di luar pembagian harta gono-gini, apakah Lina kelak masih harus dinafkahi oleh Sule?

Apalagi, posisi Lina yang dalam proses perceraian ini sebagai penggugat.

Untuk menemukan jawabannya, mari kita menyimak artikel berjudul "Bolehkah Tidak Menafkahi Mantan Istri Pasca Bercerai?" yang tayang di situsweb hukumonline.com.

Artikel tersebut berangkat dari pertanyaan "Apakah suami berhak tidak menafkahi istri setelah perceraian, karena yang berkemauan perceraian dari pihak istri?"

Baca juga: Ternyata Inilah Alasan Kita Jarang Sekali Melihat Bangkai Kucing yang Mati

Dalam uraian artikel tersebut dijelaskan bahwa jika istri berada dalam posisi penggugat, biasanya suami yang tentu saja berada dalam posisi tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.

Namun, itu secara umum. Dalam beberapa kasus bisa saja suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istrinya meski istri yang melayangkan gugatan.

Sebab, dalam beberapa kondisi ada pengecualian, yang biasanya akan ditentukan oleh pengadilan.