Find Us On Social Media :

Benarkah Kita Tidak Bisa Menuntut Pihak Pengelola Parkir Jika Kehilangan Barang dalam Mobil yang Diparkir?

By Ade Sulaeman, Minggu, 8 April 2018 | 20:30 WIB

Intisari-Online.com -

Pertanyaan:

Selamat siang, nama saya Hendrik, dan saya berdomisili di Bangka, Kemang, Jakarta Selatan. Satu bulan yang lalu tepatnya di bulan November 2014, saya memarkir mobil saya di salah satu mall besar di bilangan Jakarta Pusat.

Pada saat memarkir, dikarenakan terburu-buru saya meninggalkan satu tas isi laptop dan dokumen-dokumen kerja saya di dalam mobil saya. Pada saat saya hendak pulang saya mendapati kaca mobil saya pecah dan tas isi laptop beserta dokumen-dokumen itu sudah tidak ada lagi.

(Baca juga: Kocak, Inilah Gaya-gaya 'Nyeleneh' Orangtua yang Menirukan Foto Selfie Anak Mereka, Dijamin Bikin Kita Tertawa)

Lalu saya mencari pihak manajemen parkiran untuk menanyakan kejadian tersebut dan meminta pertanggungjawaban dari mereka.

Tetapi pihak manajemen parkiran tidak mau bertanggung jawab dikarenakan di belakang tiket ada klausul yang menyebutkan bahwa pihak manajemen parkiran tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan barang di dalam mobil.

Apakah hal itu benar secara hukum? Seperti apakah aturan hukum pertanggungjawaban barang yang hilang dalam kendaraan yang sedang diparkir?

Karena saya merasa tidak adil dengan jawaban mereka, jika mereka tidak mau bertanggung jawab dengan keamanan parkiran untuk apa saya bayar parkiran setiap kali parkir di gedung mall tersebut.

(Baca juga: Orang Desa di China Ini Ditetapkan Jadi Miliarder Baru Setelah Tak Sengaja Menemukan Batu Empedu Babi)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya, kami akan menjawab permasalahan saudara terkait aturan hukum pertanggungjawaban barang yang hilang dalam kendaraan yang sedang diparkir.

Dari kronologi yang sudah dijelaskan di atas, maka hubungan hukum antara saudara dan pihak   manajemen parkiran adalah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, dimana hal-hal yang timbul dalam hubungan tersebut diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.