Find Us On Social Media :

Sering Terganggu dengan Mobil Tetangga yang di Parkir di Depan Rumah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Anda Tempuh!

By Aulia Dian Permata, Rabu, 28 Maret 2018 | 13:15 WIB

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Anda bisa membawanya ke jalur hukum.

Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.

Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.

(Baca Juga: Menjadi Istri dari Pesumo Rupanya Bisa Hidup Enak, Pantesan Istri Pesumo Cantik-cantik!)

Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya :

1. Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.

2. Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.

3. Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.

4. Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu. Misalnya : anjing, kucing, dan ayam yang suka buang air besar sembarangan.

Kandang hewan ternak yang menyebarkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga juga termasuk.

Empat masalah di atas bisa Anda lawan dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPer.

Jangan bingung dan emosi dulu, biar jalur hukum yang menyelesaikannya!

(Baca Juga: Kisah Lucu di Kasir Minimarket, Ibu Ini Bingung Menjelaskan ke Anaknya yang Rewel Minta Kondom Karena Dikira Permen)